Sabtu, 16 Januari 2016

THE CHAIRMAN OF WORLD HINDU PARISAD, IDA PEDANDA SEBALI TIANYAR HADIRI RSI YADNYA DI SUNGAI LOBAN



Kerta Buwana - Secara umum, Upacara Madiksa Dwijati yang termasuk dalam upacara Rsi Yadnya bertujuan meningkatkan kesucian diri secara lahir batin dari seorang Welaka (orang biasa) menjadi orang suci (Pendeta/Sulinggih).

Dalam situs www.stitidharma.org/kesulinggihan menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Mahasabha PHDI, yang dimaksud dengan Sulinggih ialah mereka yang telah melaksanakan upacara Diksa, ditapak oleh Nabe-nya dengan Bhiseka (Nama Kesulinggihan) : Pedanda, Bhujangga, Rsi, Bhagawan, Mpu, dan Dukuh.
Pandita juga disebut Sang Dwijati karena telah lahir dua kali; kelahiran pertama dari rahim Ibu, sedangkan kelahiran kedua dari Weda (Mantram Sawitri atau Gayatri). Kelahiran kedua ini terlaksana dalam proses Diksa yang diselenggarakan oleh Nabe sebagai Guru Putra.

Menurut Yayasan Veda Poshana Asram, bahwa meningkatnya perkembangan umat Hindu memang membutuhkan Sulinggih/Pandita guna dapat melayani umat dalam kehidupan beragama, melayani umat dalam melaksanakan Yajnya yang satvika berdasarkan Kitab Suci Weda, dan mampu mentransformasi umat dari kehidupan “spiritual ritualistik” ke kehidupan “ritual spiritualistik”.

Upacara Rsi Yadnya “Ngelinggihang Weda” Jumat tanggal 15 Januari 2016 adalah merupakan prosesi Pengesahan Sulinggih/Pandita/Pendeta Hindu: Ida Pandita Agni Sri Bhagawan Yogiramananda, yang bertempat di Griya Kusuma Buwana Sebamban 3 Blok C, RT 05 Dusun Indra Berata Desa Kerta Buwana Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Upacara ini digelar karena sebelumnya beliau Ida Pandita Agni Sri Bhagawan Yogiramananda telah dikukuhkan menjadi Sulinggih/Pandita/Pendeta melalui prosesi Upacara Diksa Dwijati pada tanggal 30 September 2015 di Griya Teges Subangan Karangasem BALI, sesuai dengan Surat Keputusan Veda Poshana Asram Pusat, nomor 001/Y-VPA/SK/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 tentang pengukuhan Sulinggih/Pandita yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi/persetujuan dan izin Mediksa dari Parisada Kabupaten Tanah Bumbu maupun Parisada Provinsi Kalimantan Selatan.

Yayasan Veda Poshana Asram dalam Surat Keputusannya menegaskan bahwa Sulinggih/Pandita yang telah dikukuhkan agar mampu menjalankan swadarma kesulinggihan/kepanditaan dengan menjalankan Sapta Dharmaning Pandita yaitu Surya Sevana, Ngelokapalaseraya, Belajar Veda, Mengajarkan Veda, Menerima Punia, Memberi Punia, dan Melaksanakan Tirthayatra. Disamping mampu melayani umat dalam melaksanakan Yajnya yang satvika berdasarkan Kitab Suci Weda, dan mampu mentransformasi umat dari kehidupan “spiritual ritualistik” ke kehidupan “ritual spiritualistik”.

Surat Keputusan Veda Poshana Asram Pusat tentang pengukuhan Sulinggih/Pandita dapat diunduh atau di-download di :

Prosesi “Ngelinggihang Weda” Ida Pandita Agni Sri Bhagawan Yogiramananda bersama Isteri Ida Pandita Agni Sri Bhagawan Silananda didampingi oleh Pandita Nabe Tapak (Guru Diksa) Ida Sri Bhagawan Agni Yogananda, disaksikan oleh Pandita/Sulinggih Tanah Bumbu/Tanah Laut dan Pinandita se Kabupaten Tanah Bumbu, Pembimas Kemenag, Ketua Parisada Kecamatan, Parisada Kabupaten maupun Parisada Provinsi bersama para Bendesa Adat dan Tokoh Umat Hindu se Kabupaten Tanah Bumbu/Kotabaru.

Hadir di tengah-tengah umat, Camat Sungai Loban Kursani, S.Sos bersama Anggota DPRD Tanah Bumbu Bapak I Wayan Sudarma, S.Sos dan Bapak Ketut Mawe, SE didampingi Kepala Desa Kerta Buwana dan Kapolsek Sungai Loban yang diwakili jajarannya. Dalam sambutannya Camat memberikan apresiasi atas terselenggaranya prosesi upacara keagamaan yang termsasuk masih langka di wilayahnya ini.

Pembacaan Surat Keputusan Parisada Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penetapan Menjadi Sulinggih, disampaikan langsung oleh Ketua Parisada Bapak I Ketut Artika dihadapan para Undangan, para Pemimpin dan Tokoh Umat Hindu se Kabupaten Tanah Bumbu/Kotabaru yang turut menyaksikan Prosesi “Ngelinggihang Weda”

Surat Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan tentang Penetapan Menjadi Sulinggih dapat diunduh atau di-download di :

Surat Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Tanah Bumbu tentang Izin Mediksa dapat diunduh atau di-download di :





DHARMA WACANA IDA PEDANDA SEBALI TIANYAR SAAT HADIRI RSI YADNYA DI SUNGAI LOBAN

Kerta Buwana (15/01/2016) - Selain disuguhkan serangkaian Prosesi Upacara Rsi Yadnya, tiba saatnya yang sudah ditunggu-tunggu oleh Umat yakni Siraman Rohani, Dharma Wacana oleh Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa, yang berkenan hadir jauh-jauh dari BALI.  
Beliau adalah Ketua Dharma Adyaksa Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat sekaligus Ketua World Hindu Parisad (Parisada Hindu Dunia).

“Peran Sulinggih dan Desa Adat dalam menjaga Stabilitas Umat Beragama” merupakan salah satu topik yang menjadi tema dalam dharma wacana Beliau. 

Beliau mengawali dengan cerita tragedi, Indonesia nampaknya tetap “bahagia” walaupun ada insiden-insiden seperti baru-baru ini serangan bom di Sarinah Jakarta, ini memberi contoh kepada dunia bahwa kebersamaan itu berada pada keanekaragaman. “Kami merasa bahwa kami disini adalah umat yang sangat sedikit, tetapi kami merasa mendapat jaminan dari pemerintah, mendapat kesempatan dan kesejahteraan yang sama dengan yang lainnya, itulah saya merasa bangga menjadi warganegara Indonesia, dan semoga sikap seperti ini akan berkembang terus” ajak Ida Pedanda.

“Nah disinilah diperlukan para Rohaniawan sebagai stabilisator, pertama setiap pagi berdoa kepada Tuhan, agar Beliau memberikan maaf kepada kita semua, kepada para pejabat kita yang mungkin kurang tepat kurang berkenan di hati rakyat. Harap dimaklumi kita juga adalah sesama manusia yang bisa saja salah, bisa saja kilaf. Wajib bagi rakyat memperingatkan, apakah perintah melalui perwakilan anggota DPR kita atau melalui suara-suara yang kita kedepankan dengan tatacara yang telah diatur oleh undang-undang, misalnya dalam hal demo. Marilah menyuarakan aspirasi kita dengan sopan, dengan santun, dengan beretika, sehingga tidak terjadi huru hara. Bila terjadi huru hara, berarti kita tidak menjadi warga yang baik, merepotkan aparat, merepotkan pemerintah”.

“Saya akan merasa sangat tenang kalau ada keberimbangan, saran-saran, nasehat dari kami sebagai Rohaniawan kepada para pejabat yang tidak lain tidak bukan adalah untuk kemajuan kita bersama, untuk kesejahteraan kita bersama menuju masyarakat gemah ripah loh jinawi kerta raharja.
Disini baru ‘Kerta Buwana’ belum kerta raharja, semoga desa ini sebagai inspirator bagi Kabupaten Tanah Bumbu, bagi Provinsi Kalimantan Selatan”.

“Besar harapan kami, para pejabat, muspika, silakan datang ke Bali, lihatlah kami seperti satu saudara dengan siapapun yang datang ke Bali.
Keakraban kita di dalam kebinekaan ini, dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, dijamin juga oleh Pancasila. Tidak ada lagi bahasa minorits dan mayoritas, kita adalah sebangsa”.
“Saya yakin Bapak-bapak Ibu-ibu sekalian sudah mempunyai jiwa untuk itu. Kami sebagai Rohaniawan hanya mengingatkan ‘What must you do for your Nation’ apa yang anda harus lakukan untuk bangsa ini. Kita sangat berbangga dengan bangsa Indonesia, mohon agar kita terus dibina, terus diayomi, terus dilindungi, sebagai bangsa yang besar.
Wasudewa Kutumbakam, Kita Semua adalah Saudara, kita adalah sebangsa”.

Demikian Dharma Wacana yang disampaikan dengan lugas oleh Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa, Ketua Dharma Adyaksa Parisada Hindu Dharma Indonesia sekaligus The Chairman of World Hindu Parisad.

Beliau berharap apa yang telah disampaikan bisa berguna bagi kita semua sebagai satu nusa satu bangsa satu bahasa satu tanah air Indonesia.


Foto dan Artikel oleh :
I Wayan Sukadana, S.Hut - Sekretaris Harian Parisada Kabupaten Tanah Bumbu


Rabu, 06 Januari 2016

Senin, 04 Januari 2016

DOWNLOAD FILE PRODUK HUKUM



DOWNLOAD FILE PRODUK HUKUM TERBARU 2015-2016

1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  68 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Llngkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Download File :

Sumber : http://www.kemendagri.go.id/produk-hukum



2.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016

Download File :


Posting by Admin - *iws


Minggu, 03 Januari 2016

AWALI TAHUN 2016, MUSPIKA SUNGAI LOBAN KEMBALI GELAR APEL GABUNGAN RUTIN

Sungai Loban – Diikuti oleh seluruh Pegawai Kantor Kecamatan Sungai Loban bersama jajaran Polsek, apel gabungan inipun dihadiri para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Petugas PLKB, Sarjana Motivator, Pimpinan Puskesmas, Puskeswan, Petugas Statistik, Penyuluh Lapangan, UPK BKAD dan instansi lainnya di lingkungan Kecamatan.
Apel Bersama Senin (4/1/2016) dipimpin oleh Camat Sungai Loban Kursani, S.Sos adalah dalam rangka penyampaian informasi yang berkesinambungan menumbuhkembangkan prakarsa, partisipasi, sebagai media informasi, evaluasi dan koordinasi agar terlaksananya sistem monitoring yang lebih baik sehingga perlu adanya wadah yang tepat untuk memfasilitasinya.

Apel gabungan merupakan salah satu wujud kesiapan diri untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
Untuk selanjutnya apel yang sama akan digelar hari Senin minggu pertama setiap bulannya di Halaman Kantor Kecamatan Sungai Loban. *iws

(Foto dan Artikel oleh I Wayan Sukadana, S.Hut)