Visi dan Misi


VISI DAN MISI KECAMATAN SUNGAI LOBAN

2.1      VISI KECAMATAN
Visi Kecamatan Sungai Loban adalah :
”Terwujudnya Kecamatan Sungai Loban sebagai Pusat Pelayanan Publik yang Profesional, Kawasan sentral Partanian, Perkebunan, Peternakan, Berbudaya dan Damai menuju Masyarakat Madani”.
2.2      MISI KECAMATAN
Misi Kecamatan Sungai Loban adalah sebagai berikut :
1)    Meningkatkan sumber daya aparatur Kecamatan dan Desa menjadi pelayan publik yang profesional.
2)    Memberikan pelayanan publik yang bermutu, efektif, efesien sehingga menimbulkan kepuasan pada masyarakat.
3)    Mengembangkan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan sebagai produk penyangga bagi Kabupaten Tanah Bumbu yang menjadi sumber pendapatan masyarakat.
4)    Menumbuhkembangkan prilaku masyarakat yang berbudaya, membina kerukunan antar umat beragama menuju masyarakat yang damai dan sejahtera.
5)    Terciptanya pemerataan infra struktur di wilayah kecamatan

2.3      TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI
2.3.1     Tujuan
1)    Menjadikan aparatur pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki Sumber Daya yang handal sehingga bisa menjadi pelayan publik atau masyarakat yang profesional dan bisa diandalkan.
2)    Menjadikan aparatur pemerintah Desa dan Kecamatan yang bermutu, efektif, efesien sehingga menimbulkan kepuasan pada masyarakat.
3)    Menjadikan Kecamatan Sungai Loban sebagai wilayah Pengembangan sentra perkebunan rakyat dan menjadi sentra andalan (primadona) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
4)    Menjadikan Kecamatan Sungai Loban sebagai Wilayah Pengembangan pertanian dan peternakan sebagai produk penyangga bagi Kabupaten Tanah Bumbu yang menjadi sumber pendapatan masyarakat.
5)    Menjadikan masyarakat Kecamatan Sungai Loban yang memiliki prilaku yang berbudaya, membina kerukunan antar umat beragama menuju masyarakat yang damai dan sejahtera.

2.3.2     Sasaran
1)    Desa mempunyai administrasi yang baik dan teratur.
2)    Meningkatkan keaktifan aparatur pemerintah Kecamatan khususnya aparatur pemerintah desa, dalam menjalankan roda pemerintahan.
3)    Memperpendek birokrasi dari masyarakat hingga ke Kantor Kecamatan, sehingga menimbulkan kepuasan bagi masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintah Desa dan Kecamatan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar