Selayang Pandang


PENDAHULUAN

1.1      DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KECAMATAN
Pengaturan penyelenggaraan kecamatan baik dari sisi pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsinya secara legalistik diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Sebagai perangkat daerah, Camat mendapatkan pelimpahan kewenangan yang bermakna urusan pelayanan masyarakat. Selain itu kecamatan juga akan mengemban penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan.
Camat dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pertanggungjawaban Camat kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah, karena secara struktural Camat berada langsung di bawah bupati/walikota.
Camat juga berperan sebagai kepala wilayah (wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.
Camat sebagai perangkat daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi. Kekhususan tersebut yaitu adanya suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan budaya, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam kerangka membangun integritas kesatuan wilayah. Dalam hal ini, fungsi utama camat selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga melakukan tugas-tugas pembinaan wilayah.
Secara filosofis, kecamatan yang dipimpin oleh Camat perlu diperkuat dari aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai ciri pemerintahan kewilayahan yang memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten/kota yang dipimpin oleh bupati/walikota. Sehubungan dengan itu, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan dari 2 (dua) sumber yakni: pertama, bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan; dan kedua, kewenangan bidang pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

1.2      GAMBARAN UMUM KECAMATAN SUNGAI LOBAN
Saat ini Kecamatan Sungai Loban, merupakan satu dari sepuluh kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu pasca terbitnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dan dilantiknya Penjabat Bupati Tanah Bumbu tanggal 8 April 2003.

1.2.1     KONDISI GEOGRAFIS KECAMATAN
Kedudukan wilayah Kecamatan Sungai Loban terletak antara 115˚ 40’ 41” hingga 115˚ 51’ 53” Bujur Timur dan 003˚ 31’ 22” hingga 003˚ 41’ 12” Lintang Utara. Adapun batas wilayah Kecamatan Sungai Loban adalah sebagai berikut :
-       Sebelah Utara         : Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Kuranji
-       Sebelah Timur        : Kecamatan Kusan Hilir
-       Sebelah Selatan     : Laut Jawa
-       Sebelah Barat         : Kecamatan Angsana.
Secara administratif Kecamatan Sungai Loban membawahi 17 desa, yaitu : Desa Sari Mulya, Desa Sungai Loban, Desa Sebamban Lama, Desa Sebamban Baru, Desa Sungai Dua Laut, Desa Marga Mulya, Desa Sari Utama, Desa Tri Mulya, Desa Dwi Marga Utama, Desa Kerta Buwana, Desa Batu Meranti, Desa Tri Martani, Desa Sumber Makmur, Desa Biduri Bersujud, Desa Sumber Sari, Desa Wanasari, Desa Damar Indah.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar