Tupoksi



TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

1.      CAMAT;
a)   Tugas Camat
Camat  mempunyai  tugas melaksanakan  kewenangan  pemerintahan  yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi Bidang Pemerintahan Ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi, pembangunan, pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan pemberdayaan masyarakat serta kesejahteraan sosial ;
 b)   Fungsi Camat
Dalam Melaksanakan Tugasnya Camat menyelengarakan Fungsi sebagai berikut :
1)   Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang Pemerintahan;
2)   Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Ketentraman dan Ketertiban Umum;
3)   Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang ekonomi dan pembangunan;
4)   Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang pemberdayaan Masyarakat;
5)   Pelaksanaan dan Pengoordinasian di Bidang Kesejahteraan sosial.
 c)  Uraian Tugas Camat
1)     Merumuskan program kerja dan dan kegiatan kecamatan dalam wilayah kerjanya.
2)     Melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan meliputi :
a.    Bidang pemberdayaan masyarakat;
b.    Bidang ketentraman dan ketertiban umum;
c.    Bidang penegakan peraturan perundang-undangan;
d.    Bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.    Bidang pemerintahan kecamatan; dan
f.     Bidang pemerintahan Desa dan Kelurahan.
3)    Mengoordinasikan kegiatan kesejahteraan sosial;
4)    Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5)    Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan;
6)    Mengoordinasikan pemelilharaan prasaran dan fasilitas umum;
7)    Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
8)    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
9)    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan; dan
10) Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan  sesuai bidang tugasnya.

2.   SEKRETARIAT ( SEKCAM )
a). Tugas Sekcam
a)    Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat;
b)    Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh unsur-unsur organisasi kecamatan.
 b).  Fungsi Sekcam
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya adalah menyelenggarakan fungsi :
1.    Penyusunan program kerja/rencana kegiatan kecamatan;
2.    Pengelolaan urusan keuangan;
3.    Pengelolaan urusan umum dan perlengkapan;
4.    Pengelolaan urusan kepegawaian;
5.    Pelaksanaan kegiatan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan; dan
6.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
 c).  Uraian Tugas Sekretariat
1.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program dan rencana kegiatan;
2.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan/surat menyurat;
3.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan keuangan;
4.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian;
5.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta urusan umum lainnya;
6.    Menyiapkan bahan dan melaksanakan urusan kehumasan dan keprotokolan;
7.    Menyiapkan bahan evaluasi dan dokumentasi serta melaksanakan pelaporan kegiatan;
8.    Melaksanakan pelayanan administrasi kepada seluruh unsur organisasi kecamatan;
9.    Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dibidang tugasnya;
10.  Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
11.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
 d).  Sekretariat Kecamatan Terdiri dari :
a.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.  Sub Bagian Perencanaan Keuangan; dan
c.  Sub bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan.

A)  SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
1. Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengelolaan urusan surat menyurat, rumah tangga dan perlengkapan keprotokolan dan kehumasan serta menyelenggarakan kegiatan pengelolaan urusan kepegawaian.
2. Uraian Tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sebagai penjabaran dari tugas pokok,  sub bagian umum dan kepegawai memiliki uraian tugas sebagai berikut :
a)  Menyusun rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan kerja tahunan;
b)  Melaksanakan kegiatan surat menyurat, pengetikan dan penggandaan;
c)  Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan barang unit           ( RKBU) dan rencana tahunan barang unit (RTBU);
d)  Melaksanakan urusan pengadaan dan urusan rumah tangga yang berkenaan dengan penyediaan saranan alat kantor dan keperluan kantor;
e)  Melaksanakan penataan administrasi pendistribusian saranan alat kantor dan keperluan alat kantor terhadap unsur-unsur organisasi unit;
f)   Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan barang asset/unit;
g)  Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas, akomodasi tamu, humas dan keprotokolan;
h)  Melaksanakan penataan administrasi kepegawaian, yang meliputi bazeting, formasi, DUK, data pegawai, dan rekapitulasi absensi pegawai.
i)    Menghimpun bahan usulan mutasi kepegawaian meliputi pengusulan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pemindahan, pemberhentian dan pensiun; dan
j)    Melaksanan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

B)  SUB BAGIAN PERENCANAAN KEUANGAN
1. Tugas Sub Bagian Perencanaan Keuangan
Sub Bagian umum Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, fasilitasi penyusunan program dan rencana kerja, menyelenggarakan kegiatan pengelolaan keuangan kecamatan.
2. Uraian Tugas Sub Bagian Perencanaan Keuangan
Sebagai penjabaran dari tugas pokok Sub Bagian umum Perencanaan dan Keuangan memiliki uraian tugas sebagai berikut :
a)    Menyusun rencana dan melaksanakan pengumpulan, pengelolaan analisa dan penyajian data;
b)    Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kerja kecamatan;
c)    Menhimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana strategis, serta laporan akuntabilitas kecamatan;
d)    Menyusun rencana anggaran bulanan dan triwulan;
e)    Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA) serta bahan rapat koordinasi pembangunan Rakorbang) dan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dalam lingkup tugasnya;
f)     Menghimpun, menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung kecamatan;
g)    Menyiapkan bahan dan mengelola administrasi pengelolaan belanja kecamatan;
h)    Melakukan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan dan keperluan/kebutuhan kantor;
i)      Menyiapkan bahan dan membuat pertanggungjawababan pelaksanaan anggaran;
j)      Melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data keuangan sebagai bahan perhitungananggaran;
k)    Menyiapkan dan menyusun laporan keuangan dan memelihara pengarsipan administrasi keuangan; dan
l)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

C)  SUB BAGIAN EVALUASI, DOKUMENTASI DAN PELAPORAN
1. Tugas Sub Bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan
Sub bagian Evaluasi, dokumentasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok memberikan fasilitasi administrasi dalam rangka pelaksanaan evaluasi, dokumentasi dan pelaporan.
2. Uraian Tugas Sub Bagian Evaluasi, Dokumentasi dan Pelaporan
Untuk menjabarkan tugas pokok sub bagian evaluasi, dokumentasi dan pelaporan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)    Menyusun program kerja dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pelaksanaan kegiatan bidang tugasnya ;
b)    menyiapkan bahan dan fasilitasi pelaksanaan komprehensif kegiatan semua unsur organisasi kecamatan dan kegiatan konfrehensif kecamatan;
c)    menyiapkan bahan dan fasilitasi pelaksanaan dokumentasi kegiatan semua unsur organisasi kecamatan dan kegiatan komprehensif kecamatan;
d)    menyiapkan bahan dan fasilitasi pelaksanaan pelaporan kegiatan semua unsur organisasi kecamatan dan kegiatan komprehensif kecamatan;
e)    menyiapkan bahan dalam rangka evaluasi terhadap sistem pelaksanaan kegiatan;
f)     menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama dengan instansi atau unit kerja terkait dibidang tugasnya; dan
g)    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. SEKSI PEMERINTAHAN
1. Tugas Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan kecamatan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari pemerintahan yang meliputi urusan pemerintahan umum dan pemerintahan desa/kelurahan.
2. Uraian tugas Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)    Penyusunan program dan petunjuk teknis pelaksanaan pelaksanaan tugas;
b)    Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan pemerintahan dikecamatan sesuai pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1)    Pembinaan pemilu/Pilkada;
2)    Pembinaan kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
3)    Pengelolaan tata batas wilayah kabupaten( bagi kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten lain)
4)    Pembinaan kependudukan dan catatan sipil; dan
5)    Pemberian pelayanan umum/perizinan (surat izin, surat keterangn, rekomendasi, akta, tanda identitas, dokumen, dan benda-benda / surat-surat berharga dan lain-lain);
c)    Menyiapkan bahan pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan;
d)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
e)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkuptugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan;
f)     Melaksanakan koordinasi dan kerjasama derngan instansi terkait dibidang tugasnya;
g)    Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
h)    Penyusunan bahan dan fasilitasi urusan keagrariaan
i)      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

4. SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN.
1. Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan kecamatan berdasarkan pelimpahan kewenangan pemerintah kabupaten dibidang ekonomi dan pembangunan.
2. Uraian Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)      Menyusun program dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas;
b)      Menyiapkan bahan pelaksanaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan dibidang ekonomi dan pembangunan di kecamatan sesuai pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1)    Pembinaan industri, perdagangan, koperasi, dan UKM;
2)    Pembinaan pertanian ( tanaman pangan, peternakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan), pertambangan dan energi, lingkungan hidup, komunikasi dan informatika serta penanaman modal;
3)    Pembinaan bidang tata ruan, pekerjaan umum/kimpraswil, tata bangunan, pasar dan kebersihan;
4)    Perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan; dan
5)    Pelayanan umum dan perizinan bidang ekonomi dan pembangunan.
c)    Menyiapkan bahan pengoordinasian pemeliharaan dan fasilitas pelayanan umum, bidang ekonomi;
d)    Menyiapkan bahan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait dibidang tugasnya;
e)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapatdilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahanl;
f)     Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
g)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

5. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN.
1. Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sebagian tugas pemerintah kecamatan berdasarkan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten di bidang keamanan dan ketertiban umum serta penegakan peraturan dan perundang-udangan
2. Uraian Tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)    Penyusunan program kerja dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas;
b)    Menyiapkan bahan pelaksanaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan ketertiban dan ketertiban umum di kecamatan sesuai pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1)    Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum dan lingkungan di kecamatan dan desa/keluarga;
2)    Pembinaan ketertiban dan pemanfaatan fasilitas umum dan fasilitas pemerintahan di kecamatan dan desa/kelurahan;
3)    Pembinaan ketentraman kehidupan warga masyarakat di kecamatan, desa/kelurahan;
4)    Pembinaan siskamling di desa/kelurahan
5)    Pembinaan penegakan peraturan perundang-undangan di kecamatan, desa/kelurahan
6)    Pelayanan umum dan perizinan
c)    Menyiapkan bahan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d)    Menyiapkaan bahan pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan dan perundang-undangan;
e)    Menyiapkan bahan dan melaksanakan pelayanan masyarakatdikecamatan desa/kelurahan;
f)     Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dibidang tugasnya;
g)    Mengevaluasi pelaksanaan tugasnya; dan
h)    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

6. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
1. Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kabupaten dibidang pemberdayaan masyarakat.
2. Uraian Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)    Penyusunan program dan petinjuk teknis pelaksanaan tugas;
b)    Menyiapkan bahan pelaksanaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1)    Pembinaan ketenagakerjaan dan trnasmigrasi;
2)    Pembinaan keluarga berencana;
3)    Pembinaan pemberdayaan keluarga, masyarakat perempuan dan perlindungan anak;
4)    Pembinaan penyuluhan pertanian dan ketahanan pangan; dan
5)    Pelayanan umum dan perizinan dibidang tugasnya ;
c)    Menyiapkan bahan pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
d)    Menyiapkan bahan pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dibidang pemberdayaan masyarakat;
e)    Menyiapkan bahan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan;
f)     Menyiapkan bahan koordinasidan kerjasama dengan instansi terkait dibidang tugasnya;
g)    Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
h)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

7. SEKSI KESEJAHTARAAN SOSIAL
1. Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kabupaten dibidang kesejahteraan ocial.
2. Urain Tugas Seksi Kesejahteraan Sosial
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a)    Menyusun program dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas;
b)    Menyiapkan bahan pelaksanaan, koordinasi dan fasilitasi kegiatan dibidang kesejahteraan sosialsesuai pelimpahan wewenang pemerintah kabupaten yang meliputi :
1)    Pembinaan kesehatan masyarakat, posyandu dan prasarana/sarana kesehatan lainnya;
2)    Pembinaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKs), keluarga kurang mampu, dll;
3)    Pembinaan keluarga sejahtera;
4)    Pembinaan bantuan kesejahteraan sosial dan korban bencana; dan
5)    Pelayanan umum dan perizinan dibidang tugasnya.
c)    Menyiapkan bahan pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum  dibidang kesejahteraan sosial;
d)    Menyiapkan bahan pelaksanaanpelayanan masyarakan yang menjadi ruanglingku tugasnya dan atau  yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa/kelurahan;
e)    Menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait bidang tugasnya;
f)     Mengevaluasi pelaksanaan tugas; dan
g)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar